Meski ujian nasional baru akan berlangsung April 2011 mendatang, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah merencanakan standar kelulusan siswa. Salah satu ketentuannya menyatakan bahwa nilai unas bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa. Meski begitu, ujian nasional masih menjadi persyaratan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kepala BSNP Djemari Mardapi mengatakan, keputusan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP). Khususnya pada pasal 72 ayat satu yang menyatakan bahwa kelulusan peserta didik tidak hanya dinilai dari hasil unas semata. “Masih ada tiga kriteria lain yang harus diperhatikan oleh sekolah untuk bisa menentukan siswa itu lulus atau tidak,” katanya. Djemari menjelaskan, tiga kriteria selain nilai unas antaralain menyelesaikan program pembelajaran, lulus ujian sekolah, dan perolehan nilai baik pada semua mata pelajaran, juga akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, setetika, jasmani, kesehatan, dan olahraga. “Penilaiannya dalam bentuk tertulis, tes perbuatan, dan pengamatan,” tandasnya. Kata Djemari, setiap nilai memiliki keriteria nilai kelulusan masing-masing. Yaitu ada batas lulus untuk tiap komponen penilaiannya. Ketentuan nilainya diberikan oleh masing-masing pengajar di sekolah. “Oleh karena itu tidak benar bila dikatakan hanya unas yang menentukan kelulusan,” ujarnya. Menurut Djemari, meski ketentuan sudah disusun sejak lama tapi tidak banyak masyarakat yang memahaminya. Sebab,kebanyakan siswa menjadikan unas sebagai momok dari akhir evaluasi pembelajarannya. “Bisa saja, siswa yang lulus unas tetap dinyatakan tidak lulus sekolah oleh pihak sekolahnya,” terang Djemari. Wakil mendiknas Fasli Jalal menambahkan, meski sudah memiliki panduan rencana unas satuan pendidikan dasar dan menengah tahun ajaran 2010/2011 baru. Kemendiknas tetap menggunakan standar nilai yang sama dengan tahun lalu yakni 5,5 pada setiap mata pelajaran. “Ini standar paling normal menurut kami,” ungkapnya. Fasli menegaskan, penentuan standar nilai itu belum bisa dinaikkan hingga standar pelayanan minimun (SPM) pendidikan di setiap daerah sudah sama. “Sekarang kan masih belum merata, dan ini butuh waktu. Karena sedang kami tingkatkan daerah mana belum sesuai SPM-nya,” lanjut Fasli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar