INILAH INFORMASI AWAL PPDB 2011 DKI JAKARTA
KETENTUAN UMUM
1. Calon peserta didik baru SMA :
a. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
b. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 11 Juli 2011
2. Calon peserta didik baru SMK:
a. memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
b. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
c. tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih
d. memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran
e. tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
a. semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi
b. Akomodasi Perhotelan;
c. Busana Butik
d. Jasa Boga
e. Patiseri
f. Kecantikan rambut
g. Kecantikan kulit
h. Usaha Perjalanan Wisata dan
i. Desain Komunikasi Visual.
f. tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
a. Teknik Pemesinan
b. Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif
c. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara
d. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan
e. Akomodasi Perhotelan
f. Jasa Boga
g. Usaha Perjalanan Wisata
h. Patiseri
i. Kecantikan Rambut
j. Kecantikan Kulit
k. Desain Komunikasi Visual
l. Pemasaran
PRA PENDAFTARAN
1. Pra pendaftaran ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Reguler, SMA Reguler, dan SMK Reguler guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional
2. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) terdiri atas :
a. calon peserta didik baru luar daerah
b. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan sebelum tahun pelajaran 2010/2011; dan
c. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket A / paket B
3. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (2) yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB.
4. Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan
5. Selain menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada butir (1), untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan tanggal 3 Juni 2011
6. Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pra pendaftaran secara mandiri maupun datang langsung ke sekolah yang telah ditetapkan
a. Pengajuan pra pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
i. calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
ii. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan Gubernur ini
iii. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran;dan
iv. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
b. Pengajuan pra pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
i. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ii. calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran online
iii. panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
iv. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
VERIFIKASI PRA PENDAFTARAN
Verifikasi pra pendaftaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a. calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. lokasi pra pendaftaran
b. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan berkas asli kepada panitia sekolah
c. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data pra pendaftaran online
d. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pengganti peserta ujian nasional kemudian di stempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
PENDAFTARAN
1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah reguler dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
2. Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
a. calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama; dan
b. calon peserta didik baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing - masing kompetensi keahlian.
3. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan mandiri maupun datang langsung ke sekolah.
a. Pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a. calon peserta didik baru membuka situs PPDB
b. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini
c. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran
d. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan
b. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 7 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
c. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru
d. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
VERIFIKASI PENDAFTARAN
Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1. calon peserta didik baru membawa formulir pengajuan pendaftaran beserta berkasi asli ke sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satu pendidikannya
2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah
3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik
4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru
5. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;dan
SMA & SMK REGULER
NO | KEGIATAN | TANGGAL | JAM | LOKASI |
TAHAP I | ||||
1 | Pra Pendaftaran Online *) | 26 - 30 Juni | 24 jam | internet |
2 | Pra Pendaftaran Langsung dan Verifikasi | 27, 28, 30 Juni | 08.00 - 14.00 | di sekolah yang ditunjuk |
3 | Pendaftaran Online **) | 26 Juni - 4 Juli | 24 jam | internet |
4 | Pendaftaran Langsung dan Verifikasi | 1, 2, 4 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah terdekat sesuai jenjang pendidikan |
5 | Pengumuman | 4 Juli | 15.00 | di sekolah dan Internet |
6 | Lapor Diri | 5 - 6 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
7 | Pengumuman Tempat Kosong | 6 Juli | 15.00 | di sekoah dan internet |
TAHAP II ***) | ||||
1 | Pendaftaran Online **) | 7 - 8 Juli | 24 jam | internet |
2 | Pendaftaran langsung dan Verifikasi | 7 - 8 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah terdekat sesuai jenjang pendidikan |
3 | Pengumuman | 8 Juli | 15.00 | di sekolah dan Internet |
4 | Lapor Diri | 9 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
Keterangan: * ) Pra Pendaftaran ditujukan untuk siswa luar daerah, lulusan tahun sebelumnya, siswa paket A/C dan siswa lulusan luar negeri, batas waktu pendaftaran online pada tanggal 30 Juni 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB ** ) batas waktu pendaftaran online pada tanggal 4 Juli 2011 dan 8 juli 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB *** ) Peserta untuk tahap II khusus untuk Dalam DKI yang tidak lolos seleksi pada Tahap I |
PPDB SMA & SMK REGULER INKLUSI & PRESTASI
NO | KEGIATAN | TANGGAL | JAM | LOKASI |
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Bagi Peserta Didik Berprestasi | ||||
1 | Pendaftaran | 16 – 18 Juni | 08.00 – 14.00 | di Sekolah Tujuan |
2 | Pengumuman | 20 Juni | 8 | |
3 | Lapor Diri | 20 - 22 Juni | 08.00 – 14.00 |
NO | KEGIATAN | TANGGAL | JAM | LOKASI |
Jadwal Pelaksanaan PPDB pada SMA/SMK Penyelenggara Inklusi | ||||
1 | Pendaftaran | 27 – 30 Juni | 08.00 – 15.00 | di Sekolah Tujuan |
2 | Pengumuman | 20 Juni | 08.00 | |
3 | Lapor Diri | 20 - 22 Juni | 08.00 – 15.00 |
NO | KEGIATAN | TANGGAL | JAM | LOKASI |
Jadwal Pelaksanaan PPDB Pada SMALB | ||||
1 | Pendaftaran | 20 - 22 Juni | 08.00 – 14.00 | di Sekolah Tujuan |
2 | Pengumuman | 24 Juni | 08.00 | |
3 | Lapor Diri | 24 - 25 Juni | 08.00 – 14.00 |
SMK RSBI
NO | KEGIATAN | TANGGAL | JAM | KETERANGAN |
TAHAP I | ||||
1 | Pendaftaran Online *) | 21 Maret - 6 Mei | Internet | |
2 | Pendaftaran Langsung dan Verifikasi | 22 Maret - 6 Mei | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
3 | Pengumuman Seleksi Berkas | 7 Mei | 15.00 | di sekolah tujuan |
4 | Tes Potensi Akademik | 9 - 11 Mei | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
5 | Pengumuman Tes Potensi Akademik | 14 Mei | 08.00 | Internet dan Sekolah |
6 | Psikotes | 16 Mei | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
7 | Tes Praktik Komputer dan Wawancara | 18 Mei | 08.00 - 14.00 | |
8 | Penyerahan SKHUN **) | 6 - 8 Juni | 08.00 - 14.00 | |
9 | Pengumuamn Hasil Seleksi Online | 8 Juni | 15.00 | Internet dan Sekolah |
10 | Lapor Diri | 9 - 10 Juni | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
TAHAP II | ||||
1 | Pendaftaran Online *) | 11 - 14 Juni | Internet | |
2 | Pendaftaran Mandiri dan Verifikasi | 13 - 14 Juni | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
3 | Pengumuman Seleksi Berkas | 14 Juni | 15.00 | di sekolah tujuan |
4 | Tes Potensi Akademik | 15 - 17 Juni | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
5 | Pengumuman Tes Potensi Akademik | 18 Juni | 10.00 | Internet dan Sekolah |
6 | Psikotes | 20 Juni | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
7 | Tes Praktik Komputer dan Wawancara | 21 Juni | 08.00 - 14.00 | |
8 | Penyerahan SKHUN **) | 22 - 23 Juni | 08.00 - 14.00 | |
9 | Pengumuamn Hasil Seleksi Online | 23 Juni | 15.00 | Internet dan Sekolah |
10 | Lapor Diri | 24 - 25 Juni | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
Keterangan: *) Batas pendaftaran online pada tanggal 6 Mei dan 14 Juni 2011 di tutup pada jam 12.00 WIB **) Penyerahan SKHUN dari calon peserta didik dari luar kota |
Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK regular yaitu :
1. Pengajuan Pra Pendaftaran atau Pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah
2. Pelaksanaan Verifikasi Pra Pendaftaran dapat dilakukan pada sekolah yang sudah ditentukan sesuai dengan satuan pendidikannya. lokasi pra pendaftaran
3. Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan pada sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN | ||
Jumlah maksimal pilihan sekolah pada sekolah reguler untuk pelaksanaan PPDB sebagai berikut : a. SMP maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah b. SMA maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah c. SMK maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian |
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
LUAR DAERAH
Peserta Didik Luar Daerah adalah peserta didik dari luar provinsi DKI Jakarta. Daya tampung Peserta Didik Luar Daerah adalah 5% dari total daya tampung. Silakan lakukan Pra Pendaftaran sebelum melakukan Pendaftaran. Untuk lebih jelasnya mengenai Pra Pendaftaran silakan lihat pada Poin 03 Tata Cara Pelaksanaan.
PRESTASI
1. Calon peserta didik baru berasal dari daerah yang berprestasi juara 1/medali emas, tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
2. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online
3. Prestasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik baru pada 2 (dua) tahun terakhir
4. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya
5. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (4) dapat diterima di sekolah tujuan maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah tujuan.
6. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
a. peringkat kejuaraan;
b. apabila peringkat kejuaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan
a. untuk calon peserta didik baru SMP, nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4,5,6;
b. untuk calon peserta didik baru PPDB SMA/SMK, nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7, 8, 9;
7. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) meliputi :
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
b. International Junior Science Olympiad (IJSO);
c. International Mathematics and Science Olympiade (IMSO) ;
d. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
e. International Mathematics Competition (IMC
f. Olahraga;
g. Agama; dan
h. Seni dan Budaya
SMA & SMK REGULER
1. Seleksi PPDB pada SMA dan SMK Reguler dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUASBN/DNUN jenjang SMP/MTs dan Paket B
2. Rumus perhitungan Nilai Akhir untuk seleksi jenjang SMA & SMK adalah sbb:
NA = {B.Ind+B.Ingg+Mat+IPA} / 4
Keterangan:
• NA = Nilai Akhir
• B.ind = nilai Tes Bahasa Indonesia
• B.ingg = nilai Tes Bahasa Inggris
• Mat = nilai tes Matematika
• IPA = Nilai tes IPA
• IPU = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Umum
NA = {B.Ind+B.Ingg+Mat+IPA} / 4
Keterangan:
• NA = Nilai Akhir
• B.ind = nilai Tes Bahasa Indonesia
• B.ingg = nilai Tes Bahasa Inggris
• Mat = nilai tes Matematika
• IPA = Nilai tes IPA
• IPU = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Umum
3. Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
a. menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah
b. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA
c. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua
LAPOR DIRI
1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran.
2. Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK dalam hal lapor diri, harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS untuk SMP, SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
3. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.
PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihatmasyarakat.
1. Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan Sekolah Inkluasi dilakukan diluar sistem SIAP PPDB Online 2. Calon siswa berpretasi sesuai ketentuan yang disebutkan langsung diterima di sekolah tujuan. 3. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan PPDB kembali. 4. Tim pemantau PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi 021-5272445, 021-5255385, 021-5204159 5. Tim Pemantau dan Evaluasi di Suku Dinas Pendidikan Menengah melalui Faks nomor; a. 3923219, untuk wilayah Jakarta Pusat b. 43901570, untuk wilayah Jakarta Utara c. 58356235, untuk wilayah Jakarta Barat d. 7256847, untuk wilayah Jakarta Selatan; dan e. 4802053 dan 4802072, untuk wilayah Jakarta Timur SUMBER: http://jakarta.siap-ppdb.com/ DAFTAR SMK RSBI DKI JAKARTA
|