Rabu, 30 November 2011

PILIH MANA????

Surat Keputusan Bersama lima menteri memberikan kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali memiliki otoritas penuh dan menarik urusan pendidikan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota.

Dengan adanya SKB ini, tata kelola pendidikan, termasuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), ataupun pendistribusian guru, akan kembali ditangani pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya tak khawatir dengan gejolak yang akan timbul di daerah terkait terbitnya SKB lima menteri tersebut.
Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti.
"Saya yakin tidak akan ada gejolak. Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti," kata Musliar, Senin (28/11/2011), di sela diskusi publik bertajuk "Membedah Problematika Guru dan Solusinya", di Gedung PGRI, Jakarta.

Ia menjelaskan, rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai dari tingkat yang terkecil, dari tingkat kabupaten/kota, antarbupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi.

"Polanya bisa juga berupa penawaran. Siapa yang bersedia ditempatkan di suatu lokasi, atau memang ditetapkan lokasi mengajarnya, dan sebagai PNS saya kira harus ikut aturan. Jika tidak, silakan berhenti," kata Musliar.

Lima kementerian yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Salah satu kesepakatan yang dituangkan dalam SKB tersebut adalah mengenai mekanisme pendistribusian guru yang akan melibatkan lima kementerian. Ketentuan dalam SKB ini akan berlaku mulai Januari 2012.

Akhir pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengungkapkan, tujuan perumusan peraturan bersama ini adalah meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal dapat terpenuhi.

"Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, daerah perlu melakukan pengelolaan guru dengan lebih cermat lagi, terutama dalam masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru," ujarnya.

Nuh mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang sehingga terkesan persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan jumlah yang bersifat menahun.SUMBER: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar