Jumat, 03 Juni 2011

PNERIMAAN PESERTA DIDK BARU ( PPDB ) 2011

INILAH INFORMASI AWAL PPDB 2011 DKI JAKARTA


KETENTUAN UMUM

PPDB PROVINSI DKI JAKARTA 2011

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan

 1.    Calon peserta didik baru SMA :
a.    memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
b.    berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 11 Juli 2011
2.    Calon peserta didik baru SMK:
a.    memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
b.    berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
c.    tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih
d.    memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran
e.    tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
a.  semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi
b.  Akomodasi Perhotelan;
c.  Busana Butik
d.  Jasa Boga
e.  Patiseri
f.   Kecantikan rambut
g.  Kecantikan kulit
h.  Usaha Perjalanan Wisata dan
i.    Desain Komunikasi Visual.
f.     tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
a.  Teknik Pemesinan
b.  Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif
c.  Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara
d.  Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan
e.  Akomodasi Perhotelan
f.   Jasa Boga
g.  Usaha Perjalanan Wisata
h.  Patiseri
i.    Kecantikan Rambut
j.    Kecantikan Kulit
k.  Desain Komunikasi Visual
l.    Pemasaran

TATA CARA PELAKSANAAN

PRA PENDAFTARAN

1.    Pra pendaftaran ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Reguler, SMA Reguler, dan SMK Reguler guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional
2.    Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) terdiri atas :
a.    calon peserta didik baru luar daerah
b.    calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan sebelum tahun pelajaran 2010/2011; dan
c.    calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket A / paket B
3.    Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (2) yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB.
4.    Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan
5.    Selain menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada butir (1), untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan tanggal 3 Juni 2011
6.    Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pra pendaftaran secara mandiri maupun datang langsung ke sekolah yang telah ditetapkan
a.    Pengajuan pra pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
i.      calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
ii.    calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan Gubernur ini
iii.   calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran;dan
iv.   calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
b.    Pengajuan pra pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
i.      calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ii.    calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran online
iii.   panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
iv.   calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran

VERIFIKASI PRA PENDAFTARAN 

Verifikasi pra pendaftaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a.  calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. lokasi pra pendaftaran
b.  calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan berkas asli kepada panitia sekolah
c.   panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data pra pendaftaran online
d.  panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pengganti peserta ujian nasional kemudian di stempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.

PENDAFTARAN

1.    Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah reguler dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
2.    Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
a.    calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama; dan
b.    calon peserta didik baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing - masing kompetensi keahlian.
3.    Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan mandiri maupun datang langsung ke sekolah.
a.    Pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a.    calon peserta didik baru membuka situs PPDB
b.    calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini
c.    calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran
d.    calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan
b.    Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a.    calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 7 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b.    calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
c.    panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru
d.    calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

VERIFIKASI PENDAFTARAN

Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1.    calon peserta didik baru membawa formulir pengajuan pendaftaran beserta berkasi asli ke sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satu pendidikannya
2.    calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah
3.    panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik
4.    panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru
5.    tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;dan

SMA & SMK REGULER

NO
KEGIATAN
TANGGAL
JAM
LOKASI

TAHAP I
1
Pra Pendaftaran Online *)
26 - 30 Juni
24 jam
internet
2
Pra Pendaftaran Langsung dan Verifikasi
27, 28, 30 Juni
08.00 - 14.00
di sekolah yang ditunjuk
3
Pendaftaran Online **)
26 Juni - 4 Juli
24 jam
internet
4
Pendaftaran Langsung dan Verifikasi
1, 2, 4 Juli
08.00 - 14.00
di sekolah terdekat
sesuai jenjang pendidikan
5
Pengumuman
4 Juli
15.00
di sekolah dan Internet
6
Lapor Diri
5 - 6 Juli
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan
7
Pengumuman Tempat Kosong
6 Juli
15.00
di sekoah dan internet



TAHAP II ***)
1
Pendaftaran Online **)
7 - 8 Juli
24 jam
internet
2
Pendaftaran langsung dan Verifikasi
7 - 8 Juli
08.00 - 14.00
di sekolah terdekat
sesuai jenjang pendidikan
3
Pengumuman
8 Juli
15.00
di sekolah dan Internet
4
Lapor Diri
9 Juli
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan

Keterangan:
*     ) Pra Pendaftaran ditujukan untuk siswa luar daerah, lulusan tahun sebelumnya, siswa paket A/C dan siswa lulusan luar negeri, batas waktu pendaftaran online pada tanggal 30 Juni 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB
**   ) batas waktu pendaftaran online pada tanggal 4 Juli 2011 dan 8 juli 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB
*** ) Peserta untuk tahap II khusus untuk Dalam DKI yang tidak lolos seleksi pada Tahap I

PPDB SMA & SMK REGULER INKLUSI & PRESTASI

NO
KEGIATAN
TANGGAL
JAM
LOKASI

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Bagi Peserta Didik Berprestasi
1
Pendaftaran
16 – 18 Juni
08.00 – 14.00
di Sekolah Tujuan
2
Pengumuman
20 Juni
8
3
Lapor Diri
20 - 22 Juni
08.00 – 14.00


NO
KEGIATAN
TANGGAL
JAM
LOKASI

Jadwal Pelaksanaan PPDB pada SMA/SMK Penyelenggara Inklusi
1
Pendaftaran
27 – 30 Juni
08.00 – 15.00
di Sekolah Tujuan
2
Pengumuman
20 Juni
08.00
3
Lapor Diri
20 - 22 Juni
08.00 – 15.00

NO
KEGIATAN
TANGGAL
JAM
LOKASI

Jadwal Pelaksanaan PPDB Pada SMALB
1
Pendaftaran
20 - 22 Juni
08.00 – 14.00
di Sekolah Tujuan
2
Pengumuman
24 Juni
08.00
3
Lapor Diri
24 - 25 Juni
08.00 – 14.00

SMK RSBI

NO
KEGIATAN
TANGGAL
JAM
KETERANGAN

TAHAP I
1
Pendaftaran Online *)
21 Maret - 6 Mei

Internet
2
Pendaftaran Langsung dan Verifikasi
22 Maret - 6 Mei
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan
3
Pengumuman Seleksi Berkas
7 Mei
15.00
di sekolah tujuan
4
Tes Potensi Akademik
9 - 11 Mei
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tes Potensi Akademik
14 Mei
08.00
Internet dan Sekolah
6
Psikotes
16 Mei
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan
7
Tes Praktik Komputer dan Wawancara
18 Mei
08.00 - 14.00
8
Penyerahan SKHUN **)
6 - 8 Juni
08.00 - 14.00
9
Pengumuamn Hasil Seleksi Online
8 Juni
15.00
Internet dan Sekolah
10
Lapor Diri
9 - 10 Juni
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan

TAHAP II
1
Pendaftaran Online *)
11 - 14 Juni

Internet
2
Pendaftaran Mandiri dan Verifikasi
13 - 14 Juni
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan
3
Pengumuman Seleksi Berkas
14 Juni
15.00
di sekolah tujuan
4
Tes Potensi Akademik
15 - 17 Juni
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan
5
Pengumuman Tes Potensi Akademik
18 Juni
10.00
Internet dan Sekolah
6
Psikotes
20 Juni
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan
7
Tes Praktik Komputer dan Wawancara
21 Juni
08.00 - 14.00
8
Penyerahan SKHUN **)
22 - 23 Juni
08.00 - 14.00
9
Pengumuamn Hasil Seleksi Online
23 Juni
15.00
Internet dan Sekolah
10
Lapor Diri
24 - 25 Juni
08.00 - 14.00
di sekolah tujuan

Keterangan:
*) Batas pendaftaran online pada tanggal 6 Mei dan 14 Juni 2011 di tutup pada jam 12.00 WIB
**) Penyerahan SKHUN dari calon peserta didik dari luar kota

Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK regular yaitu :
1.  Pengajuan Pra Pendaftaran atau Pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah
2.  Pelaksanaan Verifikasi Pra Pendaftaran dapat dilakukan pada sekolah yang sudah ditentukan sesuai dengan satuan pendidikannya. lokasi pra pendaftaran
3.  Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan pada sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya

PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN



Jumlah maksimal pilihan sekolah pada sekolah reguler untuk pelaksanaan PPDB sebagai berikut :
a.  SMP maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah
b.  SMA maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah
c.   SMK maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
LUAR DAERAH
Peserta Didik Luar Daerah adalah peserta didik dari luar provinsi DKI Jakarta. Daya tampung Peserta Didik Luar Daerah adalah 5% dari total daya tampung. Silakan lakukan Pra Pendaftaran sebelum melakukan Pendaftaran. Untuk lebih jelasnya mengenai Pra Pendaftaran silakan lihat pada Poin 03 Tata Cara Pelaksanaan.
PRESTASI
1.    Calon peserta didik baru berasal dari daerah yang berprestasi juara 1/medali emas, tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
2.    Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online
3.    Prestasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik baru pada 2 (dua) tahun terakhir
4.    Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya
5.    Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (4) dapat diterima di sekolah tujuan maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah tujuan.
6.    Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
a.    peringkat kejuaraan;
b.    apabila peringkat kejuaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan
a.  untuk calon peserta didik baru SMP, nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4,5,6;
b.  untuk calon peserta didik baru PPDB SMA/SMK, nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7, 8, 9;
7.    Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) meliputi :
a.    Olimpiade Sains Nasional (OSN);
b.    International Junior Science Olympiad (IJSO);
c.    International Mathematics and Science Olympiade (IMSO) ;
d.    Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
e.    International Mathematics Competition (IMC
f.     Olahraga;
g.    Agama; dan
h.    Seni dan Budaya
SMA & SMK REGULER
1.    Seleksi PPDB pada SMA dan SMK Reguler dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUASBN/DNUN jenjang SMP/MTs dan Paket B
2.    Rumus perhitungan Nilai Akhir untuk seleksi jenjang SMA & SMK adalah sbb:

NA = {B.Ind+B.Ingg+Mat+IPA} / 4

Keterangan:
    •   NA = Nilai Akhir
    •   B.ind = nilai Tes Bahasa Indonesia
    •   B.ingg = nilai Tes Bahasa Inggris
    •   Mat = nilai tes Matematika
    •   IPA = Nilai tes IPA
    •   IPU = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Umum
3.    Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
a.    menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah
b.    perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA
c.    didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua

LAPOR DIRI
1.    Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran.
2.    Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK dalam hal lapor diri, harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS untuk SMP, SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
3.    Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.
PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihatmasyarakat.




1.    Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan Sekolah Inkluasi dilakukan diluar sistem SIAP PPDB Online
2.    Calon siswa berpretasi sesuai ketentuan yang disebutkan langsung diterima di sekolah tujuan.
3.    Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan PPDB kembali.
4.    Tim pemantau PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi 021-5272445, 021-5255385, 021-5204159
5.    Tim Pemantau dan Evaluasi di Suku Dinas Pendidikan Menengah melalui Faks nomor;
a.    3923219, untuk wilayah Jakarta Pusat
b.    43901570, untuk wilayah Jakarta Utara
c.    58356235, untuk wilayah Jakarta Barat
d.    7256847, untuk wilayah Jakarta Selatan; dan
e.    4802053 dan 4802072, untuk wilayah Jakarta Timur 
DAFTAR SMK RSBI DKI JAKARTA
Nama Sekolah Daya Tampung
SMK NEGERI 1  
Teknik Gambar Bangunan 64
Teknik Instalasi Tenaga Listrik 64
Teknik Komputer dan Jaringan 64
Teknik Otomotif Kendaraan Ringan 64
Teknik Permesinan 64
TOTAL: 320
 
SMK NEGERI 4  
Teknik Batu Beton 32
Teknik Furniture 32
Teknik Audio Video 32
Teknik Elektronika Industri 32
Teknik Fabrikasi Logam 32
Teknik Instalasi Tenaga Listrik 64
Teknik Kendaraan Ringan 64
Teknik Komputer dan Jaringan 32
Teknik Mekatronika 32
Teknik Permesinan 64
Teknik Ototronik 32
TOTAL: 448
 
SMK NEGERI 6  
Administrasi Perkantoran 64
Akuntasi 64
Penjualan 64
Multimedia 64
TOTAL: 256
 
SMK NEGERI 8  
Administrasi Perkantoran 96
Akuntasi 128
Pemasaran 96
TOTAL: 320
 
SMK NEGERI 14  
Administrasi Perkantoran 96
Akuntasi 96
Pemasaran 96
TOTAL: 288
 
SMK NEGERI 20  
Administrasi Perkantoran 64
Akuntasi 64
Pemasaran 64
Perbankan Syariah 64
TOTAL: 256
 
SMK NEGERI 26  
Teknik Elektronika Industri 64
Teknik Gambar Bangunan 64
Teknik Instalasi Tenaga Listrik 64
Teknik Komputer dan Jaringan 64
Teknik Otomotif Kendaraan Ringan 64
Teknik Permesinan 64
TOTAL: 384
 
SMK NEGERI 27  
Akomodasi Perhotelan 95
Busana Butik 64
Jasa Boga 92
Patiseri 32
Teknik Kecantikan Kulit 32
Teknik Kecantikan Rambut 31
Usaha Perjalanan Wisata 30
TOTAL: 376
 
SMK NEGERI 29  
Airframe Powerplant 128
Electrical Avionics 64
Elektronika Industri 64
Teknik Pendingin dan Tata Udara 64
TOTAL: 320
 
SMK NEGERI 30  
Akomodasi Perhotelan 30
Busana Butik 63
Jasa Boga 93
TOTAL: 186
 
SMK NEGERI 33  
Akomodasi Perhotelan 64
Jasa Boga 64
Tata Busana 32
Usaha Perjalanan Wisata 32
TOTAL: 192
 
SMK NEGERI 48  
Administrasi Perkantoran 64
Akuntasi 64
Pemasaran 64
Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian 32
Multimedia 32
TOTAL: 256
 
SMK NEGERI 56  
Teknik Gambar Bangunan 64
Teknik Instalasi Tenaga Listrik 64
Teknik Kendaraan Ringan 64
Teknik Mekatronika 64
Multimedia 64
Teknik Permesinan 64
TOTAL: 384
 
SMK NEGERI 57  
Akomodasi Perhotelan 128
Tata Boga 128
Usaha Perjalanan Wisata 64
TOTAL: 320
 
SMK NEGERI 58  
Desain dan Produksi Kria Kayu 32
Desain dan Produksi Kria Logam 64
Desain dan Produksi Kria Tekstil 64
Desain Komunikasi Visual 64
Teknik Fabrikasi Logam 64
Teknik Konstruksi Kayu 32
TOTAL: 320
 
TOTAL: 4626
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar